Pertamina dan Pengelolaan Migas Pasca UU No 22/2001

Sebagaimana disinggung sebelumnya, lahirnya UU migas yang satu ini memang sarat dengan intervensi asing. Kebaradaannya sangat mengkerdilkan Pertamina, sebagai representasi negara dalam mengelola kekayaan migas nasional.

Tata kelola migas di bawah payung UU “liberal” itu mengandung beberapa resiko yang merugikan kita sebagai bangsa. Pertama, berdasarkan UU tersebut, kontraktor asing yang akan mengusahakan migas di Indonesia, langsung menandatangani kontrak dengan BPMIGAS sebagai representasi Pemerintah. Secara tidak langsung, UU ini menjadikan posisi Pemerintah “sejajar” dengan kontraktor asing. Konsekuensinya, apabila terjadi dispute, Pemerintah bisa diseret ke arbitrase internasional.

Ke dua, BPMIGAS, sebagai institusi yang akan menerima dan mengelola migas bagian negara, bukanlah institusi bisnis. Konsekuensinya, BPMIGAS tidak dapat melakukan sendiri jual-beli migas yang menjadi bagian negara. Kalau masalah impor minyak untuk memenuhi kebutuhan domestik, baik mentah maupun BBM, Pertamina masih bisa diandalkan untuk melakukan hal itu. Tetapi bagaimana dengan penjualan minyak maupun gas yang dihasilkan dari kerjasama dengan kontraktor asing?

Contoh kasus yang nyata adalah penjualan gas dari Lapangan Tangguh, Papua, beberapa waktu lalu. Penjualan gas ke Asia Timur tersebut, yang di dalamnya ada bagian negara, dilakukan oleh kontraktor asing. BPMIGAS tidak bisa turun langsung dan hanya “meminjam tangan” mereka. Hasilnya bisa kita lihat, mereka menjual dengan harga di bawah standar. Negara diindikasikan mengalami kerugian trilyunan rupiah. Untungnya, Pak JK waktu itu langsung action, sehingga obral gas murah-meriah itu terpaksa dikaji ulang.

Ke tiga, sebelum ada UU No 22/2001 tersebut, investor cukup melalui satu pintu: Pertamina. Setelahnya, investor migas harus melalui rentetan 3 pintu birokrasi: ESDM, BPMIGAS dan Depkeu cq Bea Cukai. Selain birokrasi yang lebih panjang, investor juga harus melalui pintau Bea Cukai, untuk mendatangkan berbagai peralatan yang akan digunakan untuk kegiatan ekslorasi. Padahal, seharusnya ada keringanan bagi investor yang akan melakukan kegiatan eksplorasi, demi penemuan cadangan migas baru yang signifikan.

Sebagaimana pernah dikatakan oleh Kurtubi, pengamat kondang perminyakan Indonesia, bahwa diberlakukannya UU Migas No 22/2001 telah menyebabkan Indonesia menjadi net oil importer secara permanen. Selain karena yang tersisa memang daerah-daerah yang sulit secara geologi, rantai birokrasi yang lebih panjang juga turut menyebabkan terus menurunnya investasi migas sejak 1998 lalu. Tak pelak, kegiatan eksplorasi pun menurun. Akibatnya, hampir tidak ada penemuan cadangan migas baru yang cukup berarti, kecuali prentilan-prentilan saja. Ujungnya, produksi migas kita terus menukik turun. Jika pada tahun 1999 produksi kita masih 1,5 juta barel, tahun 2009 lalu hanya 940 ribuan barel.

Untuk itu, ada dua alternatif solusi untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, kembali ke tata kelola migas sesuai dengan UU No 8 tahun 1971. Biarkan Pertamina kembali yang memegang kendali manajemen. Kita sudah melihat bahwa Pertamina mampu berbenah. Dengan kondisi Pertamina saat ini, serta dengan dukungan iklim politik yang demokratis dan terbuka,  kita patut optimis, Pertamina akan dapat melaksanakan amanah negara ini dengan lebih baik. Tentu, penyempurnaan draft dan substansi UU ini diperlukan, agar tidak kontraproduktif dan menyebabkan Pertamina kembali ke masa suram,  seperti tahun 70-an lalu.

Ke dua, jadikan BPMIGAS sebagai entitas bisnis (BUMN), atau jadikan ia bagian dari Pertamina. Hal ini dimaksudkan agar BPMIGAS mampu mengelola minyak dan gas yang merupakan bagian negara. Ia bisa melakukan jual-beli, dengan  pengawasan langsung oleh stakeholder, terutama eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi istilah “kecolongan”, obral gas ke negara lain, di saat kondisi domestik membutuhkan.

38 komentar di “Pertamina dan Pengelolaan Migas Pasca UU No 22/2001

  1. entahlah… no komen saya.
    rasanya kok ribet banget ngurusin yang satu ini
    Pertamina gak maju-maju…
    gak jelas jg untungnya..
    intinya… saya tidak puas dengan Pertamina skrg ini
    jangan hanya menjadi sales bensin n gas dunk…
    harus lebih hebat dari Petronas

  2. satu lagi neh sektor ekonomi yang sedikit menyedihkan … ngeliat hasil alam kita dinikmati bangsa asing hanya demi beberapa rupiah. Semoga makin banyak deh pejabat dan anggota dewan yang memikirkan dan memberikan solusi yang lebih baik dalam masalah ini

    • Iya bunda, ngurusin Pertamina memang ribet, terlalu banyak yg “peduli”.. Di tangan pak JK, masalah yg njelimet memang terlhat lebih simpel. Most of people like him..

  3. Hallo Mas dira… Lagi blogwalking aja, lama ga nyambangi blog2 sahabat… Linknya sudah saya taruh di halaman blog roll, maap sekali kalau responnya terlalu lama…

    Semoga Pertamina lebih baik lagi di masa yang akan datang, siapapun pemegang kendali manajemennya, semoga mampu bersaing dengan perusahaan migas luar yang berebut pangsa pasar di Indonesia…

  4. Kunjungan pagi, menyapa sahabat
    Wah, postingan spisifik.Saya tidak begitu faham. Yang saya tahu harga minyak tanah naiiiik terus. Padahal minyak buminya kan produk sendiri (nggak beli).Lalu konversi ke gas, yang kayaknya ribet. Jadi heran kan?
    Salam hangat jabat erat dariku.

  5. Selamat sore mas. maaf nih berkunjung lagi seperti biasa menjalankan tugas rutin yaitu blogwolking sambil mencari info terbaru kalau-kalau ada. Kalau gak dapat info baru ya gak apa-apa dapat kunjungan balik mah dah ayem. Oke deh salam adem ayem murah senyum ramah tamah biar banyak di sukai sahabat2 baik hati dan tidak sombong hehe

  6. Ping balik: Apakah Ini Bisa Dikatakan Sebagai Trick « CITRO MADURA

  7. Ping balik: wah.., triknya mas Citro mantep banget « Habibie's Blog

  8. Hai mas dira numpang dikit aq nax to di daerahq (sulawesi tengah) ada proyek migas tiap hri rebet the kok karyawanx trus mogok kerja to aq nax “kok mogok?jwbx gajix UMP=besic rp.800.000 kok project migas gajix ump.aq nax mas dira “brapa to upah standar karyawn d migas”mis:botang tobadak,tangguh papua…

  9. kalau saya …… siapapun pengemban amanah di negeri yg KEKAYAAN ALAMNYA kaya raya ini… tapi banyak yg miskin rakyatnya… yg jauh lebih penting dibangun adalah MENTAL PARA PENGEMBAN AMANAH.
    Insya Allah negeri ini akan makmur aman sentausa, gemah ripah loh jinawai toto titi tentrem kertoraharjo.

  10. Sebelum UU Migas 2001, Pertamina merupakan super power body. Dia menjadi wasit, regulator, tapi juga sebagai pelaku bisnis. Power tends to corrupt. Suatu saat, utang Pertamina bahkan melebih utang negara. Auditor pun gak bisa masuk ke isi perut Pertamina. Pejabat2 Pertamina, sunatan saja, kalau bukan di Singapura, ya di London. Ada pihak2 tertentu dlm tubuh BUMN itu memang menginginkan kembali ke suasana itu…

    • Ya, PERTAMINA memang mendapatkan amanat utk mengelola sumberdaya migas, supaya bernilai ekonomis. Jadi konteksnya memang bisnis. Karena tidak semua bisa dikelola sendiri, makanya menggandeng kontraktor (BUMN sebagai principal-nya). Sy tidak tahu istilah wasit, regulator, itu siapa yg pertama kali menghembuskan. Istilah yg bias.

      Power tend to corrupt? Yes, tidak ada yg salah dg itu. Tetapi apakah setelah UU Migas diberlakukan, korupsi di sector migas menurun? No!

      Jaman ORBA (pra-UU migas), memang presiden bekuasa absolut. Dan Pertamina adalah “jatahnya” presiden. Pada jaman itu, jangan coba2 mengusik Pertamina. Sekarang bagaimana kondisi SBY?

      Kalau mau bukan BUMN yg mengelola, silakan ubah saja konstitusinya. Jadi Negara cukup sebagai pengawas saja. Biarkan kontraktor swasta dan asing yg berbisnis migas. Negara tunggu setoran dan laporan saja.

  11. Ping balik: Pencuri Dalam Selimut dan Pembodohan ala Menteri Penerangan | Bayt al-Hikmah Institute

  12. Selain adalah salah satu cara mengobati hemorrhoid namun bisa juga membuat tubuh anda rileks. Selain itu anda juga bisa mengkonsumsi obatobatan herbal atau obat yang sudah disarankan oleh dokter anda.

  13. Ping balik: Pencuri Dalam Selimut dan Pembodohan ala Menteri Penerangan | Bayt al-Hikmah Institute

Tinggalkan Balasan ke dira Batalkan balasan