Selamat, Pak Yance

Senin, 30 November kemaren, Bupati Indramayu resmi ditetapkan sebagai pemimpin Golkar Jawa Barat. Bagi kawan-kawan yang belum tahu, Bupati Indramayu, yang kerap disapa Yance ini, merupakan salah satu toko kharismatik yang dimiliki oleh Golkar Jawa Barat. Kiprahnya di kabupaten, sering membuat heboh, atau gerah, lingkungan propinsi. Beliaulah yang paling getol mengusulkan berdirinya propinsi Cirebon, sempalan Propinsi Jawa Barat. 

Sebagai warga Indramayu, saya ingin mengucapkan selamat, atas terpilihnya beliau sebagai Golkar 1 di Jawa Barat, untuk periode 2009 – 2015 mendatang. Terus terang, saya cukup surprise dengan kemenangan telak beliau atas lawannya, Eldi Suwandie,  dengan meraup 19 Suara, dari 30 suara yang diperebutkan. Pasalnya, dalam Pilkada Jabar 2008 lalu, bahkan beliau tidak dipilih oleh Golkar Jabar, untuk mendampingi calon kuat Golkar saat itu: Dany Setiawan. Tetapi memang itulah politik: dalam tempo sekian detik, semuanya bisa berbalik. Pak Yance sudah membuktikan itu.

Selain mengucapkan selamat, saya juga ingin menyampaikan sepatah dua patah kata sebagai pengantar kepemimpinan beliau nanti di Golkar Jabar.

Pertama, Jawa Barat lebih plural dibanding Indramayu. Itu jelas. Karena itu, mungkin perlu penyesuaian gaya kepemimpinan. Harus diakui, kultur Jawa Barat masih didominasi oleh Sunda. Gaya kepemimpinan yang terlalu lugas dan blak-blakan, khas kultur Pantura, bisa jadi kurang pas. Karena itu, tipikal leadership yang Bapak miliki betul-betul diuji di sini.

Ke dua, tidak seperti kabupaten, lingkungan propinsi bukanlah lingkungan “kerajaan”. Tidak mudah menggerakkan PNS dengan cara-cara lama untuk memboyong dukungan politik, seperti yang sudah dilakukan selama ini. Barangkali ini akan menjadi kendala terbesar bagi Bapak untuk mempertahankan agar suara Golkar Jabar tetap pada level yang diinginkan.

Ke tiga, Jabar memiliki kantong-kantong intelektual yang kritis: Bandung, Depok dan sebagainya. Cara-cara politik yang mencederai demokrasi, akan segera terendus dan terangkat ke permukaan. Kharisma politik saja tidak cukup untuk membungkam pers dan gerakan mahasiswa di kedua kota ini. Terlalu banyak preman yang harus disewa, kalau pun mau demikian, untuk menghadang gerakan kelompok muda kritis ini.

Ke empat, dukungan DPD Golkar II tidak sama dengan dukungan masyarakat Jawa Barat. Bapak sudah memenangkan 19 suara DPD II, itu tidak sama dengan memenangkan suara di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat. Jawa barat masih didominasi kultur Sunda. Paguyuban-paguyuban Sunda di wilayah ini masih cukup solid. Sementara kita tahu bahwa Pilkada masih diwarnai sentimen kultur yang cukup kental. Karena itu, melenggang ke kursi Golkar 1 tentu saja lebih mudah, dibanding melenggang ke kursi Jabar 1. Tantangan berat masih menghadang di depan Bapak, untuk mewujudkan mimpi itu.

Mungkin itu yang bisa saya sampaikan. Sekali lagi selamat kepada Bupati Indramayu.

Guru Honorer, Malang Nasibmu

Baru kali ini saya menulis di blog tiga hari berturut-turut, tanggal 23, 24 dan 25 November. Maklum, setelah tanggal 4 November, aktivitas di dunia nyata cukup menyita waktu dan mengalihkan saya sepenuhnya dari dunia maya. Kebetulan juga, ide-ide segar muncul setelah sekian lama tidak menulis, dan kebetulan pula, hari ini, 25 November, adalah hari guru. Jadi, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak nulis hari ini.

Kita semua sudah mafhum, bahwa profesi guru identik dengan kesederhanaan, penghasilan yang minim, dan nasibnya yang kurang diperhatikan oleh Yang Berwenang. Baru-baru ini saja, wacana dan sedikit upaya untuk memperbaiki kesejahteraan mereka, tengah bergulir. Salah satunya adalah program sertifikasi guru. Konon, guru yang sudah tersertifikasi dan berpengalaman, bisa mendapatkan penghasilan di atas 5 juta. Sebuah angka yang cukup baik bagi seorang pegawai abdi negara.

Namun, fakta yang saya peroleh di lapangan masih belum menggembirakan. Orang terdekat saya sendiri, berprofesi sebagai guru honorer. Saya, mungkin juga Anda, pasti bisa menebak, berapa tingkat penghasilan guru honorer. Di bawah UMR, itu pasti. Kita semua tidak terkejut akan hal itu. Namun, tahukah kawan, berapa angka ril penghasilan mereka?

Di sebuah sekolah setingkat SMA, guru honorer hanya dibayar 12 ribu per jam pelajaran. Satu jam pelajaran sekitar 40 menit. Untuk mendapatkan upah 12 ribu sebulan, seorang guru honorer perlu mengajar 4 minggu kali 40 menit. Ya, karena hitungannya per jam pelajaran, bukan per pertemuan. Di sekolah lainnya lebih menyedihkan, hanya 6 ribu per jam pelajaran.

Anggap setiap minggu ada 48 jam pelajaran. Jadi, kita bisa menghitung bahwa penghasilan maksimal guru honorer sebesar 12 ribu kali 48, atau sekitar 576 ribu. Bagaimana yang 6 ribu per jam pelajaran? Bisa dihitung sendiri. Itu kalau diasumsikan ngajar ful, dari pagi sampe sore, selama 6 hari dalam seminggu. Sementara kita tahu, bahwa guru honorer kecil kemungkinan mendapatkan kesempatan ngajar cukup banyak setiap minggunya. Jika rata-rata mereka ngajar hanya 4 - 8 jam pelajaran setiap minggunya, maka penghasilan mereka pada kisaran 48 ribu - 96 ribu. Itu yang dibayar 12 ribu. Yang dibayar 6 ribu berarti hanya 24 ribu - 48 ribu per bulan. Angka yang fantastic!

Mari kita bandingkan juga dengan upah buruh tani. Seorang ibu-ibu yang menjadi buruh tani, bisa mendapatkan upah sedikitnya 15 ribu sehari. Untuk bapak-bapak, bisa 25 ribu sehari. Penghasilan mereka menjadi buruh tani 5 hari di sawah, bisa lebih besar dari penghasilan guru honorer selama satu bulan! Bandingkan juga dengan kuli bangunan yang bisa mendapatkan upah 50 ribu per hari. Penghasilan mereka 2 hari, bisa lebih besar daripada guru honorer sebulan. Menyedihkan sekali.

Saya tidak habis pikir, bagaimana bangsa ini begitu rendah menghargai profesi guru. Secara tidak langsung, hal ini juga bermakna rendahnya penghargaan kita terhadap ilmu. Seorang sarjana pendidikan yang bekerja dengan akal dan ilmunya, tidak lebih dihargai dibandingkan dengan seorang kuli dengan otot-ototnya. Rupanya kita lebih menjunjung tinggi “otot” dibanding “otak”. Dan potret itu tergambar dengan jelas dalam banyak hal di negeri ini.

UU No 22 Tahun 2001 yang Saya Pahami

Menengok sejarah lahirnya UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, saya cukup miris. Substansi UU ini merupakan bagian dari paket Letter of Intent (LoI), yang dipaksakan oleh IMF dan dibantu konconya, World Bank, untuk me-liberalisasi dan men-deregulasi sektor-sektor strategis di Indonesia. Minyak dan gas bumi adalah salah satunya. Kita tahu, bahwa LoI tersebut merupakan sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan oleh Indonesia, sebagai syarat untuk menerima “bantuan” dalam penanganan krisis moneter satu dekade lalu.

Analoginya begini. Saya meminjamkan duit kepada Anda, dan saya minta agar Anda membersihkan dapur, memugar pagar dan halaman, serta merombak susunan rumah Anda. Bukan hanya itu, saya juga berhak untuk mengatur rumah tangga Anda. Kedaulatan Anda sebagai pemimpin rumah tangga, telah saya ambil. Tentu, isteri dan anak Anda berhak untuk saya apakan saja. Saya dapat berbuat begitu karena saya melihat bahwa Anda sedang benar-benar butuh uang, dan Anda betul-betul sekarat karenanya. Dengan begitu, saya punya kesempatan untuk “menggencet” Anda. Bejat bukan? Itulah IMF dengan paket LoI-nya.

Dilihat dari substansinya, dalam kerangka liberalisasi tadi, UU ini bertujuan untuk memecah (unblunded) sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi yang tadinya terintegrasi. Di sektor hulu, dari dulu pihak asing memang sudah lenggang kangkung di Indonesia, dan menguasai 80% cadangan minyak dan gas bumi Indonesia. Rupanya asing belum puas. Dengan meminjam tangan kotor IMF dan Bank Dunia, mereka juga ingin masuk dan menguasai sektor hilir di Indonesia. Mereka tahu betul betapa besar potensi pasar industri hilir minyak dan gas bumi di Indonesia. Meski sampai saat ini, upaya mereka masih tertatih, karena belum mampu menandingi Pertamina dalam hal penguasaan infrastruktur pengadaan bahan bakan minyak di dalam negeri.

Di sektor hulu, UU ini telah melucuti kewenangan Pertamina sebagai satu-satunya pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi. Pertamina dibuat sebagai pemain “biasa”, disamakan dengan kontraktor migas mana pun di Indonesia. Pertamina juga harus memecahkan dirinya ke dalam ranting-ranting usaha hulu dan hilir yang terpisah. Sebelum UU ini lahir, pengusahaan minyak dan gas bumi mengacu pada UU No. 8 tahun 1971 tentang Pertamina. Kontraktor yang ingin mengusahakan minyak dan gas bumi, harus melewati “pintu” Pertamina sebagai perusahaan “tuan rumah”. Mereka lalu membuat kontrak PSC dengan Pertamina.

Oleh sebagian kalangan, kondisi inilah yang menyebabkan Pertamina tidak sehat, tidak berkembang, jadi lumbung korupsi, dan sebagainya. Karena itu mereka setuju dengan liberalisasi. Padahal, regulasi tetaplah regulasi. Korupsi adalah masalah moral. Transformasi bisa tetap dilakukan, tanpa harus melucuti sejumlah kewenangan strategis sebuah badan usaha milik negara.

UU ini menyerahkan kewenangan Pertamina kepada BPMIGAS untuk sektor hulu, dan BPH MIGAS untuk sektor hilir. Khusus mengenai BPMIGAS, ini adalah badan hukum milik negara, bukan badan usaha. Tetapi Pemerintah memberinya kewenangan untuk melakukan perjanjian bisnis dengan kontraktor migas. Saya melihat hal ini mengandung beberapa resiko.

Pertama, BPMIGAS sebagai representasi Pemerintah yang akan menerima bagi hasil minyak dan gas bumi bagian Pemerintah/Negara, namun tidak bisa menjual atau mengelola sendiri. Konsekuensinya, Pemerintah harus menunjuk pihak ke tiga, untuk melakukannya. Kalau untuk mengolahnya di dalam negeri, tidak jadi soal, karena masih ada Pertamina. Tetapi bagaimana dengan penjualan minyak atau gas bumi ke luar negeri? Untuk hal ini, negara seringkali menunjuk pihak asing untuk menjualkan minyak atau gasnya. Kan lucu!

Ke dua, karena sebagai pihak yang membuat kontrak langsung dengan kontraktor asing, maka posisi BPMIGAS secara hukum sejajar dengan kontraktor asing. Melalui skema ini, Pemerintah bisa diseret langsung ke arbitrase internasional, apabila dianggap merugikan kontraktor asing. Wuedan! Lain halnya jika kontrak tersebut dibuat antara kontraktor dengan Pertamina. Jika ada dispute, cukuplah Pertamina, bukan Pemerintah atau Negara, yang menyelesaikan dan berhadapan dengan hukum internasional. Melihat kondisi tersebut, negara jelas dalam posisi yang tidak aman dalam berhadapan dengan kontraktor asing.