Andai Aku Menjadi Ketua KPK

Andai aku menjadi ketua KPK, aku akan fokus mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi, khususnya kasus-kasus kecil namun bisa jadi sangat banyak jumlahnya.

Kita tahu bahwa jumlah pegawai KPK saat ini tidak sampai 1000 orang. Jumlah yang sedikit ini harus mengawasi penyelenggara negara yang mencapai lebih dari 2 juta orang. Luasnya rentang kendali pengawasan, dari Sabang sampai Merauke, juga cukup menyulitkan tugas KPK.

Kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah 1 milyar, ratusan juta, atau bahkan “hanya” puluhan juta, jika diakumulasikan, bisa jadi tidak kalah besar jumlahnya dengan kasus mega-skandal korupsi seperti Hambalang, simulator SIM, atau bahkan Century. Misalnya, jika ada 1000 kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara masing-masing Rp 100 juta,  jumlahnya bisa mencapai Rp 100 milyar. Besar sekali. Namun, hampir bisa dipastikan bahwa kasus-kasus kecil semacam ini tidak akan tersentuh KPK, karena skalanya yang relatif kecil.

Karena itu, untuk mengawasinya, kita perlu memaksimalkan partisipasi masyarakat. Untuk pelaporan kasus korupsi yang “kecil-kecil tapi banyak” ini, KPK bisa bekerjasama dengan media-media cetak, baik lokal maupun nasional, untuk menyediakan satu ruang khusus: “Kolom pelaporan indikasi korupsi”, serupa iklan baris-kolom. Kolom ini bisa ditampilkan minimal seminggu sekali, sebanyak setengah sampai satu halaman koran. Tentu saja, pihak yang dilaporkan oleh “iklan” itu bisa membantah atau melakukan klarifikasi di media yang sama.

Pengumuman di media ini diharapkan menjadi semacam “hukuman” bagi siapa pun yang terindikasi melakukan korupsi “kecil-kecil” itu.

Berapa dana yang dibutuhkan untuk program ini? Jika setiap minggu ada 50 media cetak yang memuat masing-masing 100 kasus kecil selama 52 minggu dalam setahun, maka biayanya sekitar Rp 13 milyar setahun. Dengan dana sebesar itu, akan ada 260.000 kasus indikasi korupsi yang dilaporkan. Sumber dananya bisa berasal dari uang negara yang sudah dikembalikan oleh para koruptor yang tertangkap, sebagian dialokasikan untuk program pengawasan dan pelaporan kasus korupsi oleh masyarakat di seluruh pelosok negeri.

http://lombablogkpk.tempo.co/index/tanggal/620/Casdira.html

Iklan “Kaleng” UU Migas

Beberapa hari ini, cukup ramai diberitakan soal gugatan iklan “kaleng” UU migas, yang dimuat di Kompas pada tanggal 9, 17 dan 27 Agustus lalu. Mereka yang menggugat: Kwik Kian Gie, Sri Edi Swasono, Kurtubi, Rizal Ramli dan Marwan Batubara. Lima tokoh itu memang dikenal sangat kritis terhadap kebijakan Pemerintah, khususnya terkait dengan pengelolaan migas nasional.

Apa pasal? Pertama, dari sisi redaksional, iklan itu sama sekali tidak memuat siapa yang beriklan. Ke dua, substansi iklan itu sendiri yang dinilai membohongi publik, karena diduga memutarbalikkan sejumlah fakta tentang UU migas. Untuk diketahui, pemuatan iklan itu memang bertepatan dengan momentum judicial review jilid 2 UU migas di MK, yang diajukan oleh beberapa ormas Islam terbesar: NU, Muhammadiyah, Persis, dll.

Saya sendiri tidak melihat langsung apa isi iklannya. Yang jelas, sekitar tanggal 9 itu juga, saya membaca koran Tempo, yang memuat satu artikel tentang pembelaan terhadap UU migas yang tengah digugat. Artikel itu ditulis oleh ahli hukum dari UI. Substansi isinya: UU migas tidak bertentangan dengan UUD 45, bahkan sejalan, karena BPMIGAS mewakili negara selaku pemilik sumberdaya migas.

Argumentasi bahwa UU migas sejalan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33, sebagaimana dinyatakan di dalam iklan “kaleng” maupun di artikel itu, bisa kita kuliti kelemahannya (yang oleh para penggugat itu disebut ‘kebohongan’).

Konstitusi kita jelas menyatakan bahwa sumberdaya migas dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya ada dua tema besar dalam pengelolaan migas yang sejalan dengan konstitusi: pertama, dari sisi kepemilikan serta pengelolaannya oleh negara; ke dua, dari sisi penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan orang per orang.

Mari kita lihat. Dari sisi kepemilikan, Pasal 12 ayat 3 UU migas jelas menyerahkan kewenangan pengelolaan migas pada badan usaha atau bentuk usaha tetap (BU/BUT). Artinya, ‘kuasa pertambangan’ jelas sudah ditransfer ke kontraktor sejak awalnya. Lantas apa peran BPMIGAS? BPMIGAS hanya sebuah badan pengendali managemen migas, tetapi secara legal sebetulnya kontraktor sudah memiliki kewenangan tersendiri untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas, berdasarkan UU ini.

Dari sisi penggunaan, lebih terlihat jelas lagi bahwa spirit UU migas sudah jauh menyimpang dari konstitusi. Pasal 28 ayat 2 UU migas menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) diserahkan ke mekanisme pasar. Meskipun istilah “mekanisme pasar” ini disamarkan dengan istilah “persaingan usaha yang sehat dan wajar”.

Di samping itu, UU migas secara sistematis jelas meminggirkan peran Pertamina sebagai perusahaan milik negara. Padalah, jika kita telaah secara jujur arti kata “dikuasai oleh negara” – yang termaktub di dalam konstitusi itu, maka bukan hanya soal ‘pemilikan’ (mineral right) dan ‘pengelolaan’ (mining right – kuasa pertambangan) sumberdaya migas itu oleh negara, tetapi ‘pengusahaan’nya (economic right) pun oleh negara. Dan negara sudah punya instrumen untuk menjalankan peran ‘pengusahaan’ kekayaan yang dimilikinya, yaitu BUMN.

Apabila, dalam praktiknya, BUMN tadi tidak sanggup melakukan sendiri, maka risiko dan manfaatnya bisa saja dibagi dengan pihak swasta melalui mekanisme kerjasama yang saling menguntungkan. Yang jelas, perusahaan negara tetap memegang kendali, sebagai representasi pemilik sumberdaya alam.

Kedua parameter itu yang tampaknya tidak bisa ditunjukkan oleh si pemuat iklan, sehingga ia memilih untuk ‘bersembunyi’, tidak mencantumkan identitasnya dalam iklan itu. Atau, jangan-jangan para tokoh penggugat itu benar: ada pembohongan publik dan pemutarbalikan fakta di sana?

Bupati Indramayu – Dari Masa ke Masa

 

 

 

 

 

 

 

Sekedar ikut mencatat sejarah, siapa tahu berguna bagi warga Indramayu khususnya, dan bagi siapa pun yang berkepentingan terhadap sejarah Indramayu pada umumnya.

1. R. Singalodra (Wiralodra I)

2. R. Wirapati (Wiralodra II)

3. R. Sawedi (Wiralodra III)

4. R. Banggala (Wiralodra IV)

5. R. Banggali (Wiralodra V)

6. R. Samaun (Wiralodra VI)

7. R. Krestal (Wiralodra VII)

8. R. Marngali

9. R. Wiradibrata I

10. RT. Suranenggala

11. R. Djilari (Purbadinegara I) – (1900 – …)

12. R. Rolat (Purbadinegara II) – (1900 – 1917)

13. R. Sosrowardjojo (1917 – 1932)

14. R. AA Moch. Soediono (1933 – 1944)

15. Dr. R. Murdjani (1944 – 1946)

16. R. Wiraatmadja (1946 – 1947)

17. MI Syafiuddin (1947 – 1948)

18. R. Wachyu (1949 – 1950)

19. Tikol Al Moch. Ichlas (1950 – 1951)

20. TB. Moch. Cholil (1951 – …)

21. R. Djoko S. Prawirowidjojo (1952 – 1956)

22. R. Hasan Surjasatjakusumah (1956 – 1958)

23. R. Firman Ranuwidjojo (1958 – pj)

24. Entol Dj. Setiawihardja (1958 – 1960)

25. HA Dasuki (1960 – 1965)

26. M. Dirlam Sastromihardjo (1965 – 1973)

27. R. Hadian Suria Adiningrat (1974 – 1975)

28. HA Djahari, SH (1975 – 1985)

29. H. Adang Suryana (1985 – 1990)

30. H. Ope Mustofa (1990 – 2000)

31. DR. H. Irianto MS Syafiuddin (2000 – 2010)

32. Hj. Anna Sophanah (2010 – …sekarang)

 

Demikian.

Dimuat di Radar Indramayu, 7 Oktober 2010.

 

Empati

Sebagai makhluk sosial, yang setiap hari bergaul dengan begitu banyak orang, kita mungkin sering mengalami konflik dengan orang lain. Kebanyakan konflik itu muncul akibat ketidakmampuan kita mengelola hubungan antar pribadi.

Ini berlaku dalam berbagai level kehidupan: keluarga, organisasi, perusahaan, masyarakat, bahkan negara. Skala konfliknya pun bisa bervariasi: mulai dari perbedaan pendapat, perdebatan, pertentangan prinsip atau ideologi, sengketa, bahkan peperangan.

Sebab-sebab tiap permasalahan itu bisa jadi sangat spesifik. Sebab yang sama, bisa menimbulkan akibat yang berbeda. Namun, jika ditelusuri hingga ke dasarnya, seringkali kita menjumpai bahwa konflik itu mulanya hanya dua onggokan yang sederhana: ego bertemu ego. Ya, soal ke-aku-an! Ego di sini bisa berarti ego perorangan, bisa juga ego kelompok.

Jika dibandingkan dengan fisik-biologis, ego manusia barangkali jauh lebih membutuhkan “nutrisi”. Nutrisi  itu bisa berupa: penghargaan, pengakuan, juga kebutuhan untuk dipahami, untuk disetujui, bahkan untuk ditinggikan.

Kita pada dasarnya ingin mendengarkan pendapat baik dari orang lain tentang diri kita, pandangan kita, gagasan kita, dan prestasi kita. Sebaliknya: kita begitu khawatir terhadap penilaian negatif orang lain. Kita tidak suka didebat, dibantah. Apalagi dilecehkan, direndahkan. Semakin lemah kualitas pribadi seseorang, semakin tipis selaput ego-nya. Sedikit saja digores, bisa terluka. Ego yang terluka ini dampaknya bisa tak terbayangkan. Seorang raja yang terlukai egonya, bisa berbuntut perang.

Untuk mengatasi kerapuhan ego ini, kita membutuhkan rasa aman internal yang kuat. Kita membutuhkan keyakinan mendasar: bahwa pada dasarnya nilai diri kita tidak tergantung pada penilaian orang lain. Nilai diri kita sepenuhnya didasarkan pada motif-motif tersembunyi yang ada di hati kita, juga tindakan-tindakan terpuji yang kita lakukan. Nilai diri kita ada pada integritas kita, juga keberpihakan kita pada nilai-nilai kebaikan.

Kita membutuhkan karakter proaktif, tidak reaktif. Kita lah yang mengendalikan hidup kita, pemikiran kita, tindakan kita, bahkan perasaan kita. Tidak ada seorang pun yang bisa menyakiti hati kita, kecuali kita mengijinkannya.

Apa pun bentuk perlakuan orang pada kita, kita pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menentukan respon kita kepada orang lain.

Namun demikian, tidak semua dari kita memiliki karakter atau kualitas pribadi yang sudah sampai pada tahap itu. Banyak dari kita yang masih lemah – barangkali termasuk saya sendiri. Selaput ego kita masih begitu tipis, sehingga mudah dilukai orang.

Kita bukan sosok Nabi yang, ketika diusir dan dilempari batu oleh Kaum Thaif, malah mendoakan kebaikan untuk mereka dan keturunannya. Kita juga mungkin belum selevel Nelson Mandela yang membalas perlakuan keji apartheid dengan ‘pengampunan kepada dunia’ yang malah membuatnya menjadi presiden yang begitu diagungkan.

Pada titik ini, kita membutuhkan empati dari orang lain. Kita ingin orang lain menghargai diri kita. Kita ingin pendapat kita didengar. Kita ingin mereka mengakui prestasi-prestasi kita, kemampuan kita, juga kebaikan-kebaikan kita.

Kita ingin, ketika kita ditimpa masalah, orang lain mau mendengarkan kita. Kita ingin, ketika sedang mengemukakan gagasan, orang lain tidak menyerang gagasan kita, tetapi malah memberikan applause.

Karena itu, penting bagi kita untuk menanamkan hal ini: apa pun kondisi orang lain, hargailah. Hargailah dia sebagai pribadi ciptaan Tuhan yang unik.

Tak jadi soal, apakah anda setuju atau kontra terhadap pendapat-pendapatnya, terhadap pendiriannya, terhadap prilakunya, terhadap prinsip hidupnya. Kita hanya perlu menghargainya. Kita hanya perlu mendengarkan dan memahami posisinya, tanpa harus meng-iya-kannya. Kita hanya perlu berempati, untuk memberikan nutrisi bagi egonya, bagi nilai-nilai dirinya.

Ajaibnya, ketika kita berempati pada orang lain, justeru mereka akan memberikan respon yang sama baiknya kepada kita. Ya, mereka juga akan menghargai kita. Dengan berempati, kita menguatkan orang lain. Orang yang kuat, cenderung memiliki rasa aman internal yang kuat pula. Dan itu akan membuatnya lebih terbuka. Selaput egonya menebal, dan ia mulai tidak mudah dilukai oleh kita.

Ketika nutrisi egonya terpenuhi, dia juga akan balik berempati pada kita.

Sikap empati ini, oleh Stephen Covey, didaulat sebagai salah satu dari tujuh habbit manusia yang sangat efektif. Kebiasaan ini, apabila diterapkan, akan memberikan dampak yang berarti bagi kehidupan kita – dan orang-orang di sekitar kita.

Bayangkan sebuah komunitas yang dipenuhi sikap empati: masing-masing berusaha mengerti orang lain terlebih dahulu, baru kemudian ingin dimengerti. Bayangkan situasi dimana orang-orang merasa mendapatkan tempat untuk curhat, berbagi, dan merasa aman untuk menunjukkan kelemahan dirinya – tanpa khawatir diserang oleh orang lain. Bayangkan pula ketika anda sedang dirundung masalah, lalu orang-orang di sekeliling anda datang, mendengarkan, dan berusaha memahami permasalahan-permasalahan anda. Bayangkan itu terjadi di lingkungan keluarga, organisasi, atau komunitas pertemanan anda.

Bayangkan pula situasi ini untuk konteks yang lebih besar: dimana orang-orang miskin dan paling lemah merasa dipahami kebutuhannya oleh negara, lalu kebutuhan mereka itu dipenuhi. Pengusaha-pengusaha kecil didengarkan keluhan-keluhannya, lalu dibuatkan kebijakan-kebijakan yang menolong mereka. Kaum minoritas dilindungi hak-hak dasarnya. Aspirasi masyarakat di daerah-daerah tertinggal juga didengarkan, lalu kue pembangunan dibagikan ke sana. Dan seterusnya.

Kadang-kadang, solusi masalah-masalah kompleks itu sederhana: kita hanya perlu mendengarkan dan menghargai mereka…

Menguji Gagasan ‘Petroleum Fund’ (1)

Beberapa pekan lalu, seorang kawan memberikan file kumpulan artikel dari salah seorang pejabat teras BPMIGAS. Dari sekitar 40-an artikel, ada satu ide yang menarik perhatian saya, yaitu ide ‘petroleum fund‘.

Pada dasarnya, ide ini berangkat dari keprihatinan akan minimnya data migas, khususnya untuk wilayah Indonesia bagian timur. Hal ini menjadi krusial, mengingat daerah-daerah eksplorasi migas beberapa tahun belakangan ini mulai gencar merambah ke arah timur.

Sekedar untuk me-refresh, bahwa dari sekitar 60 cekungan sedimen (belakangan diklaim ada 86 cekungan atau lebih) yang diduga mengandung potensi hidrokarbon, baru sekitar 15 di antaranya yang sudah dieksploitasi. Sebagian besar memang ada di wilayah barat – termasuk Kalimantan. Jadi, cadangan minyak kita yang diisukan akan habis dalam waktu 11 tahun itu (sekitar 4 milyar barel), sebetulnya hanya berasal dari sepertiga wilayah kita yang berpotensi mengandung migas.

Masih cukup banyak daerah-daerah frontier yang perlu kita gali potensinya, terutama di wilayah Indonesia bagian timur. Persoalannya, ketersediaan data-data subsurface di daerah-daerah ini umumnya masih minim. Karena itu muncul pemikiran: mengapa Pemerintah tidak melakukan survey atau akuisisi data-data yang diperlukan oleh investor itu? Pertanyaan ini akan mengantarkan kita pada pertanyaan berikutnya: dari mana Pemerintah mengalokasikan dana itu?

Di sinilah ide ‘petroleum fund‘ hadir sebagai alternatif. Ini semacam ‘dana abadi’ bagi kepentingan pengelolaan migas nasional. Dana ini diperoleh, utamanya, dari signature bonus yang berasal dari kontraktor migas pada saat penandatanganan kontrak PSC. Sebagai gambaran, satu kontraktor migas bisa memberikan signature bonus 1 – 30 juta US$, bergantung pada besar potensi migas yang ada di wilayah tersebut.

Sejauh ini, dana segar dari kontraktor itu langsung masuk ke rekening Kementerian Keuangan sebagai pendapatan negara. Timbul pemikiran: bagaimana kalau dana ini ‘dikembalikan’ ke industri migas – dalam bentuk kegiatan survey atau akuisisi data-data migas?

Data-data itu jelas dibutuhkan investor untuk melihat sejauhmana potensi migas yang mungkin dikembangkan. Tanpa data-data yang memadai, jangan berharap ada investor yang mau ‘berjudi’ di industri migas, apalagi untuk daerah-daerah yang masih virgin.

Dengan data-data migas yang mencukupi, investor diharapkan mau melakukan kegiatan-kegiatan eksplorasi lebih lanjut di daerah-daerah frontier tersebut. Hal ini pada akhirnya akan berpeluang meningkatkan penemuan cadangan migas, dan dalam jangka menengah – panjang, dapat meningkatkan produksi migas nasional.

Gagasan ini cukup menarik. Saya hanya ingin melengkapi gagasan ini dengan beberapa catatan.

Pertama, dengan adanya petroleum fund, pendapatan Pemerintah dari signature bonus harus direlakan untuk tidak dinikmati secara langsung, demi pencapaian nasional yang jauh lebih besar di masa depan. Ini bisa jadi mengorbankan target-target jangka pendek kementerian, khususnya penerimaan signature bonus. Para pemangku otoritas sektor energi harus bersedia mengubah orientasi target penerimaan ini menjadi target-target investasi di petroelum fund. Tidak ketinggalan, barangkali “Senayan” juga minta dilibatkan dalam pembahasan konsep ini, mengingat keterkaitannya dengan penerimaan negara.

Ke dua, perlu dikaji lebih jauh, siapa instansi yang sebaiknya diberikan kewenangan mengelola dana-dana ini. Dalam situasi sekarang, tentunya kita bisa menunjuk BPMGAS selaku pengendali kegiatan hulu migas. Namun, bagaimana mekanisme administrasi pemerintahannya? Apakah memungkinkan, pendapatan negara yang diperoleh melalui kementerian, tetapi pengelolaannya dipisahkan dari mekanisme APBN – mengingat sifatnya sebagai ‘dana abadi’?

Idealnya, dana-dana ini diterima dan dicatat sebagai penerimaan perusahaan negara: kekayaan negara yang sudah dipisahkan. Tetapi ini menuntut syarat yang fundamental: pengelolaan migas harus diserahkan kembali ke perusahaan negara, atau, untuk menyiasatinya, ‘lebur’ kembali BPMIGAS menjadi bagian dari perusahaan negara. Tentu ini pilihan yang tidak mudah.

Bagaimana pun, sudah waktunya bagi kita untuk memikirkan gagasan ini lebih serius.