PSC (production sharing contract) adalah sistem atau model pengelolaan sumberdaya minyak dan gas bumi yang “lahir” dari pemikiran pendahulu kita. Bisa dikatakan, PSC ini produk “orisinal” bangsa kita. Sejak dicetuskan pada era 1960-an, sudah lebih dari 72 negara penghasil minyak dan gas bumi di dunia telah mengadopsi model PSC ini. Tentu dengan berbagai variannya.
Pada dasarnya, “resep” PSC diambil dari pola kerja sama dua orang petani dalam menggarap satu lahan (gambar dari sini). Satu orang sebagai pemilik lahan, satu orang lainnya sebagai penggarap. Hasil produksi padi dibagi dua: masing-masing mendapatkan setengah bagian (sistem paron).
Karena itu, prinsip-prinsip kerjasama yang berlaku antara kedua orang petani itu juga berlaku dalam sistem PSC. Dalam konteks ini, negara bertindak sebagai ‘pemilik lahan’ dan kontraktor swasta (nasional maupun asing) sebagai ‘penggarap’. Berikut ini sedikit uraiannya.
Pertama, yang dibagi adalah ‘padi’, bukan berupa uang hasil penjualan padi. Dalam sistem PSC, sesuai dengan namanya: “production sharing”, maka yang dibagi antara negara dan kontraktor adalah ‘minyak’ atau ‘gas’nya itu sendiri, bukan uang hasil penjualan migas.
Ke dua, petani penggarap menanggung seluruh biaya dan menyiapkan tenaga kerja: mulai dari memperoleh benih, menyiapkan lahan, menanam, memupuk, menyemprotkan pestisida maupun insektisida, sampai memanen dan mengangkut padi hingga ke rumah pemilik lahan.
Begitu pula dalam sistem PSC. Kontraktor menanggung seluruh biaya: dari mulai biaya memperoleh wilayah kerja (biaya join study atau joint evaluation), bonus tandatangan, biaya eksplorasi, biaya pengembangan serta biaya produksi hingga transportasi melalui pipa – sampai pada “titik pembagian”.
Ke tiga, terkait dengan poin ke dua tersebut, maka seluruh risiko ditanggung oleh petani penggarap. Jika padi gagal panen, maka seluruh biaya menjadi tanggungan penggarap. Pemilik lahan tidak akan dimintai ganti rugi.
Di dalam PSC, jika kontraktor tidak menemukan minyak atau gas, maka seluruh risiko ditanggung oleh kontraktor. Negara tidak ikut menanggung biaya yang sudah dikeluarkan oleh kontraktor.
Ke empat, seluruh sarana yang dibangun oleh penggarap, seperti gubuk, parit atau penambahan tanggul, tetap menjadi milik si pemilik lahan. Dalam PSC pun demikian. Seluruh peralatan atau instalasi migas menjadi milik negara, dari mulai fasilitas yang ada di sumur pemboran, pipa, kompresor, stasiun pengumpul minyak atau gas, dan sebagainya.
Ke lima, meskipun petani penggarap yang melaksanakan pekerjaan di lapangan, tetapi pemilik lahan memiliki kewenangan untuk menentukan jenis padi yang akan ditanam, serta kapan padi itu harus dipanen. Dengan kata lain, petani pemilik lahan masih memegang kendali strategis.
Di dalam PSC, negara tetap memegang kendali managemen migas. Kontraktor harus mengajukan program dan anggaran setiap tahun kepada pemerintah (BPMIGAS) untuk memperoleh persetujuan. Kapan sebuah lapangan migas bisa diproduksikan secara komersial (plan of development – POD), juga tetap menjadi kewenangan BPMIGAS.
Ke enam, setelah dipanen, hasil padi diangkut ke rumah pemilik lahan untuk dibagi. Bagian petani penggarap sebesar 50%. Itu sudah mencakup penggantian biaya yang dikeluarkan oleh penggarap. Sementara itu, pemilik lahan menerima bagian 50% bersih – karena tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun.
Di dalam PSC standar, bagian bersih negara dan kontraktor masing-masing 85% dan 15%. Tetapi itu belum termasuk cost recovery (penggantian biaya) yang sudah diperoleh kontraktor. Jika memperhitungkan pengembalian biaya (dengan asumsi 30%), maka bagian negara vs kontraktor menjadi sekitar 60% : 40%. Tidak jauh beda dari pembagian sistem paron oleh petani.
Ke tujuh, kerjasama antara petani penggarap dan pemilik lahan memiliki batas waktu. Biasanya setahun. Setelah itu, lahan dikembalikan ke pemilik. Perpanjangan masa kerjasama sepenuhnya menjadi wewenang pemilik lahan.
Di dalam sistem PSC, kontrak berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun. Perpanjangan masa kontrak ini menjadi kewenangan penuh negara. Tentu, kontraktor migas bisa mengusulkan perpanjangan ini.
Kalo ahlinya menulis sangat apik artikelnya
Masih belajar juga kang dadang.. thanks ya bintangnya.
Mantap dan makasih nih sayapun orang petani
Sama kang, saya juga lahir dari rahim petani.
Salam hangast dan sukses selalu
Sip. Thanks ya.
Ooo ternyata sumber ide PSC itu dari sistem paron petani itu to..
Dik kampung sistem ini jamak sekali..
Ya, leluhur kita sebetulnya punya kearifan ‘hukum’ yang tinggi. Sistem mereka dipakai oleh dunia bisnis modern, di bidang industri yang bermuatan teknologi tinggi..
Cas isterimu dah hamil po?wah selamat yah, rak kabar2 ko nikah…ditunggu kabar baiknya kedua
Yah, maklum jauh.. Masih proses ris. Mohon doanya.
saya juga anak petani padi,,
bukan migas,,
tapi sepertinya kalo dikampung saya, PSCnya bukan sistem 50:50 begini,,
setelah panen,, pengelola mengeluarkan semua biaya dalam bercocok tanam, ada sisanya baru dibagi,,
Bagiannya berapa-berapa mbak? Btw, kampungnya di mana mbak?
Dalam praktiknya, di PSC juga biaya dikeluarkan terlebih dahulu (namanya cost recovery), tetapi prinsipnya sama: pemilik lahan tidak mengeluarkan biaya sama sekali. Artinya, bagian pengelola itu sudah meliputi biaya yg ia keluarkan.
Nitip absen dulu nih kang…Belum sempat komen…cz belum sempat baca…
Postingannya berat-berat mulu seh….wkwkwkw….
Wis dicatet..
Sekarang udah baca sekaligus jadinya tahu….
Tapi ada beda yang paling kentara…
‘PSC’ nya petani tidak mengenal bonus tandatangan….
Mantep banget sih kang kalo nulis…
Saya kok masih BREGENJAL BREGENJUL ya kalo nulis?????
Kalau dirinci memang komponennya berbeda, yang identik adalah ‘prinsip’ kerjasamanya..
Ya, masih belajar juga Ka: belajar menemukan gaya tulisan saya sendiri. Ini yang paling sulit, menurut saya.
Konsepnya baik. Semoga dijalankan dengan jujur tanpa merugikan negara
Setidaknya, konsep paling baik dibanding konsep pengelolaan kekayaan alam lainnya. Thanks udah berkunjung.
Ping-balik: Kepemimpinan: Solusi Masalah Energi Masa Depan | Mengais Makna